
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu, Rabu (05/05/2021).
Bertempat di depan Kantor Polres Kotawaringin Barat dijalan Pangeran Diponegoro Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Satresnarkoba Polres Kobar melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti kasus Tindak Pidana Narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Kobar.
Menurut Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, melalui Kasatresnarkoba Polres Kobar Iptu Muhammad Nasir, bahwa pemusnahan tersebut ikut disaksikan oleh Bupati Kobar Hj Nurhidayah beserta Forkompinda kabupaten kotawaringin Barat, ucapnya.
Iptu Nasir menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu ini berasal dari 13 Laporan Polisi yang perkara ditangani oleh Satresnarkoba Polres Kobar dengan barang bukti shabu sebanyak 185,75 gram
Barang bukti Shabu sebanyak 185,75 gram tersebut berasal dari 13 orang tersangka, kata Nasir.
“Pemusnahan Barang Bukti Narkotika tersebut dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam ember berisi air dengan campuran wipol dan langsung diaduk setelah larut baru dibuang di selokan”, ucap Nasir. (Yusbob)










