
Kotawaringin News, Lamandau – Polres Lamandau tengah mendalami dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait kasus penyebaran rekaman video pengadangan mobil patroli yang ditumpangi Kasat Shabara Iptu Karno.
Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiono menjelaskan, saat ini pihaknya tengah memeriksa barang bukti, saksi dan meminta pendapat ahli bahasa dan ahli pidana terkait adanya unsur pidana dalam penyebaran rekaman video tersebut.
Diketahui, rekaman video pengadangan mobil patroli yang ditumpangi Kasat Shabara Iptu Karno pada Selasa (24 Januari 2013) itu sempat viral di sejumlah platform media sosial (medsos).
“Videonya sempat viral, namun dengan narasi bernada ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong. Mereka menyebar video itu dengan narasi yang berbeda dengan kejadian sebenarnya, sehingga banyak masyarakat yang salah paham,” beber Kapolres di Nanga Bulik. Sabtu, 28 Januari 2013.
Atas kejadian tersebut, lanjut Kapolres, pihaknya sudah melakukan indentifikasi akun-akun yang menyebarkan berita bohong tersebut. Begitupun perekam dan aktor di dalam video itu.
“Di dalam video, salah satu orang menyebut bahwa polisi tengah menculik salah satu teman mereka, padahal kejadiannya tidak begitu,” jelas Bronto.
Meluruskan kejadian saat itu, terang Kapolres, pihaknya tengah membawa salah satu terduga pelaku pencurian buah sawit menuju ke Mapolres Lamandau untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, di tengah perjalanan salah satu mobil petugas diadang warga.
“Pelaku pengadangan meminta teman yang diamankan untuk dilepaskan. Karena petugas menolak tuntutan pengadang, sempat terjadi adu mulut di lokasi,” sebutnya.
Karena kejadian tersebut, Kapolres meminta para pelaku pengadangan, perekam dan penyebar video untuk segera menyerahkan diri. Bronto bahkan telah membidik para pelaku dengan pidana ujaran kebencian dan undang-undang ITE.(fit/BH)








