
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat menegaskan bagi perusahaan besar swasta (PBS) wajib menyediakan tempat karantina, bagi karyawan yang baru masuk ke wilayah Kobar.
Hal ini untuk mencegah terjadinya penularan virus Corona, mengingat saat ini Kobar termasuk wilayah di temukannya virus Corona varian baru seperti di India.
Guna mengatasi lonjakan kasus Covid-19, Pemerintah Daerah pun menggelar rapat koordinasi mengenai Penerapan karantina bagi pelaku perjalanan yang masuk wilayah Kobar.
Dalam rapat itu di pimpin Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah, dan di hadiri Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, Dandim 1014 Pangkalan Bun Letkol Arh Drajad Tri Putro, serta perwakilan dari perusahaan besar swasta, Senin (17/5/2021).
“Rapat ini sebagai tindak lanjut surat dari Gubernur Kalimantan Tengah tentang syarat masuk ke wilayah Kalimantan Tengah khususnya Kobar, dan hasilnya pihak perusahaan wajib menyediakan tempat karantina, dimana waktu karantina selama 5 x 24 jam,” Kata Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah.
Ketegasan itu lanjut Wakil Bupati, untuk pihak perusahaan, yang karyawannya ada melakukan perjalanan mudik, bahkan adanya perekrutan karyawan baru, sebab jika tidak di berikan Ketegasan mengenai penerapan karantina, apabila kasus Covid-19 pasca lebaran di Kobar meningkat, maka akan menjadi beban bagi pemerintah daerah.
“Berdasarkan hasil rapat koordinasi tadi, bagi pihak perusahaan yang menyanggupi akan menyediakan tempat karantina, maka Tim Satgas akan melakukan pemantauan serta pengawasan secara ketat, begitu pun jika pihak perusahaan belum memiliki tempat karantina, maka pemerintah daerah akan menyediakan beberapa tempat, dan selama karantina biaya di tanggung oleh pelaku perjalanan dalam hal ini pihak perusahaan, ” Ujar Wakil Bupati.
Sementara itu Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah dengan tegas mengatakan, bahwa pihak perusahaan wajib mengkarantinakan karyawannya yang baru datang mudik lebaran dari luar daerah, jika di langgar tentunya ada sanksi. Hal ini demi menyelamatkan masyarakat dari penyebaran Virus Corona.
“Ini wajib, sehingga pihak perusahaan jangan beralasan tidak mengkarantinakan karyawannya, apalagi tadi dalam rapat koordinasi ini telah di bahas, aturan bagi pelaku perjalanan, dan kami akan terus pantau kegiatan arus balik baik di Pelabuhan, bandara dan melalui transportasi darat, ” Tegas Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah.
Sementara, Coorporate Affair Regional 3 PT BGA Group Kobar Mahkrus Jauhari menyampaikan, pihaknya sudah menyiapkan karantina jauh hari sebelum diadakan rapat ini, intinya kami mendukung kebijakan pemerintah daerah, imbuhnya. (Yusbob)









