
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Kotim – Sejak dikeluarkannya Maklumat Kapolda Kalteng Nomor 01 tahun 2021 tanggal 24 Februari 2021 tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Tengah, Polres Kotawaringin Timur(Kotim) langsung melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah hukumnya.
Personel Polsek Cempaga Hulu jajaran Polres Kotim bersama dengan TNI melakukan pemasangan spanduk maklumat Kapolda Kalteng tersebut di beberapa titik vital di kecamatan cempaga hulu, Kab. Kotim, Kalteng. Sabtu (06/03/2021) pukul 10.30 Wib.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Cempaga Hulu Iptu Taufik Hidayat S.Trk mengatakan bahwa maklumat tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan ini dikeluarkan Polda Kalimantan Tengah dan ditandatangani langsung oleh Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum, M.Si, MM.
“Untuk mensosialisasikan maklumat ini tadi kita juga sudah memasang spanduk berisi maklumat Kapolda Kalteng tentang Sanksi Pidana Karhutla di beberapa tempat vital agar diketahui masyarakat,” kata Kapolsek.
Kapolsek menambahkan berdasarkan maklumat Kapolda Kalteng ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 04 tahun 2001 bahwa membakar hutan dan lahan merupakan kejahatan yang berdampak luas dari kerusakan lingkungan, masalah kesehatan dan terganggunya kegiatan masyarakat lainnya.
“Dalam maklumat ini sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yaitu maksimal 12 tahun penjara dan denda 50 Juta sampai 10 Milyar Rupiah,” jelasnya. (ifboy)







