Pengedar Pil Dextro di Kotawaringin Barat Diringkus

banner 468x60

Pangkalan Bun, KNews – TS seorang pemuda berumur 27 tahun kedapatan oleh Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) memiliki obat daftar G yang ditarik dari peredaran, Selasa (19/9/2017), sekitar pukul 23.30 WIB. Sekurangnya 185 butir dextro telah disita polisi. Obat tersebut disembunyikan di dalam barakan yang disewanya Jalan Ahmad Yani Gang Junju RT 23 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar.

Penangkapan TS ini berawal informasi dari masyarakat. Tersangka sudah meresahkan warga kerena seringnya melakukan transaksi obat terlarang tersebut.

banner 336x280

Kasatresnarkoba Polres Kobar Iptu Kariatmono mengatakan, TS diciduk saat sedang santai di dalam barakannya. Setelah dilakukan penggeledahan, di barakan tersebut ditemukan barang bukti di dalam kamarnya berupa 185 butir Dextro, 1 unit HP Nokia, 1 buah jaket dan 1 bungkus bekas obat Zenith.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda maksimal 1 milyar,” terang Iptu Kariatmono. (Hendri/KNews-1)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *