
Kotawaringin News, Lamandau – Perlindungan perempuan dan anak dari berbagai tindak kekerasan menjadi bagian penting dalam RPJMN 2020-2024, khususnya dalam Peningkatan Sumber Daya Manusia Yang Berkualitas dan Berdaya Saing.
Masih adanya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak khususnya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Lamandau, tentu menjadi hal yang tidak boleh diabaikan.
“Kita telah membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan mulai dari Tingkat Kabupaten hingga Tingkat Kecamatan dan Desa,” sebut Bupati Lamandau Hendra Lesmana saat dikonfirmasi pada Kamis, 10 November 2022.
Selain itu, lanjut dia, sejak tahun 2020 Kabupaten Lamandau sudah membentuk UPTD PPA Kabupaten Lamandau yang sudah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 74 Tahun 2020.
Dijelaskan dia, ada banyak faktor penyebab terjadinya kekerasan, baik fakor ekonomi, media sosial, pernikahan usia dini dimana kondisi psikologis yang belum stabil, serta lingkungan.
“Kekerasan pada perempuan dan anak yang terjadi di Kabupaten Lamandau seperti fenomena gunung es, yaitu kasus kekerasan yang dilaporkan ke lembaga perlindungan perempuan dan anak hanya sebagian kecil dari kasus yang sebenarnya. Perempuan dan anak korban kekerasan sering merasa ragu atau takut dalam melaporkan kekerasan yang dialaminya,” bebernya.
Bupati mengajak semua pihak dapat memahami pentingnya ketahanan keluarga, pencegahan kekerasan dalam rumah tangga sejak dini dan peran dari laki-laki untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam rumah tangga.(BH)










