
Kotawaringin News, Lamandau – Dalam memberikan kemudahan bagi pelaku usaha UMKM mengurus perizinan usaha, maka Pemerintah Kabupaten Lamandau melalui Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Lamandau, menggelar pelatihan Fasilitasi Kemudahan Perizinan bagi usaha mikro di Aula BKD Kabupaten Lamandau.
Pj Bupati Lamandau Said Salim di wakili oleh Asisten II Ekobang dan SDM Setda Lamandau Meigo A Basel dalam sambutan mengatakan kegiatan fasilitasi kemudahan perizinan usaha mikro telah tercantum dalam undang-undang republik indonesia nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.
“Kemudahan dalam perizinan merupakan langkah pemerintah dalam mendukung pertumbuhan dan pengembangan usaha, terutama untuk usaha mikro, kecil dan menengah,” kata Meigo, Senin 23 September 2024.
Ia menyebut, proses perizinan yang sederhana dan efisien bisa mengurangi beban administratif, serta mempermudah UMKM untuk memulai dan menjalankan bisnisnya. Dengan adanya sistem yang efisien dan peraturan yang menyederhanakan proses serta dukungan dari pemerintah, pelaku usaha dapat lebih mudah memenuhi persyaratan perizinan dan fokus pada pengembangan bisnis.
“Sehingga membantu menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan terutama di Kabupaten Lamandau,” jelasnya.
Dirinya mengharapkan adanya kegiatan seperti ini, agar dapat membangkitkan semangat para UMKM selalu optimis dan selalu mengembangkan keterampilan dalam memajukan dunia usaha terutama sektor ekonomi, dalam berwirausaha, para wirausahawan harus memiliki prinsip inovatif, cekatan.
Ia juga berpesan kepada para peserta pelatihan tersebut untuk dapat memanfaatkan kesempatan dengan sebaik-baiknya dan dapat menyerap materi narasumber, kemudian akan menjadi bekal dan acuan dalam peningkatan kualitas masing-masing.
“Berharap, dengan adanya pelatihan ini dapat membantu pelaku UMKM dalam mengurus izin usahanya, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Lamandau,” tandasnya.(*)







