Tumarno
Kotawaringin News, Pangkalan Bun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kantor Badan Informasi Geospasial RI. Penandatanganan dilaksanakan oleh Bupati Kobar Hj. Nurhidayah di aula utama kantor Badan Informasi Geospasial RI di Cibinong, Jumat (8/11/2019).
Kerjasama ini dilakukan oleh Kantor Badan Informasi Geospasial RI dengan beberapa pemerintah daerah untuk mendorong kebijakan satu peta (KSP) demi menjawab berbagai tantangan dan hambatan selama proses pembangunan yang bermuara pada konflik tumpang tindih pemanfaatan lahan. Kebijakan Satu Peta (KSP) sangat penting terutama untuk mengawal perencanaan pembangunan nasional.
Bupati Kobar Hj. Nurhidayah mengungkapkan percepatan KSP penting artinya untuk mengoptimalkan penyediaan,pengelolaan dan pemanfaatan Informasi Geospasial (IG) di Indonesia. Hal ini guna mendukung kebijakan pemerintah yang dituangkan pada Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta. “Pemerintah Daerah/kota perlu melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Simpul Jaringan Informasi Geospasial Nasional,” ujar Hj. Nurhidayah.
Adapun Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang akan dilakukan sebagai tahap awal adalah terbentuknya Kesepakatan Bersama(PKS) Pembangunan Simpul Jaringan Daerah. PKS yang akan dilaksanakan oleh Kabupaten Kobar di dalam Kegiatan Pengelolaan Data Simpul Jaringan.