
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akan melakukan pengkajian ulang terhadap pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH), hal itu berkaitan dengan masih di Tunda nya pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan RTH.
Bupati Kobar Hj Nurhidayah menjelaskan, kajian tentang keberadaan pemanfaatan RTH, menunggu selesainya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kobar, mengingat RTH di Kecamatan masih belum sesuai peruntukannya, Selasa (25/5/2021).
” Kita akan menyelesaikan RTRW terlebih dahulu, sebelum kami pun akan mengkaji beberapa titik yang masuk RTH sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2018, alasan ini yang membuat Fraksi DPRD Kobar belum menyepakati Ranperda tentang RTH di syahkan,” Kata Bupati Kobar Hj Nurhidayah.
Dimana menurut Bupati, Pemerintah Daerah telah memploting, ternyata setelah dilakukan ploting, kawasan yang masuk RTH, telah ada tanaman milik masyarakat. Sehingga pemerintah daerah pun tetap akan mengkaji kembali.
” kawasan RTH yang telah kita tetapkan, ternyata miliki masyarakat dan legalitasnya jelas, sehingga kita akan menyediakan kawasan RTH baru, sesuai yang di usulkan dari semua Fraksi DPRD Kobar,” Ujar Bupati Kobar Hj Nurhidayah.
Dalam kesempatan itu juga, Bupati menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh Fraksi DPRD Kobar, atas jalinan kerjasama yang harmonis yang selama ini telah terjalin. Begitu pun dengan semua saran dan masukan,yang kesemuanya demi kemajuan Kotawaringin Barat.
” Ibu juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh Komisi DPRD Kobar, yang membantu dalam pembahasan Ranperda yang kami usulkan, dimana dari 3 buah Ranperda yang kita usulkan, 2 Ranperda yang di setujui untuk di syahkan menjadi Perda, yakni Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik dan Ranperda tentang retribusi penyediaan penyedotan Kakus, ” Ujar Bupati Kobar.
Dimana kedua buah Ranperda yang di setujui itu, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, mengingat banyak potensi di Kobar yang bisa membantu pendapatan daerah. (Yusbob)









