
Kotawaringin News, Lamandau – Polemik dugaan perambahan kawasan hutan oleh perusahaan di bawah bendera Union Sampoerna Triputra Persada (USTP) Group, terus bergulir. Berdasarkan Peta Lampiran Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK. 6025/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2017, lokasi hutan produksi terbatas (HPT) yang diduga dirambah USTP Group tersebut berada di Desa Penopa, Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau. Luasannya pun tidak sedikit. Sekurangnya, seluas 139,38 hektare HPT.
Secara administratif, ratusan hektare HPT tersebut diduga digarap PT Graha Cakra Mulya (GCM), anak perusahaan USTP Group.
Kades Penopa Mudelin mengaku, Pemdes Penopa belum mengambil langkah yang jauh untuk menelisik dugaan perambahan hutan yang dilakukan oleh PT GCM USTP Group ini. Walaupun, dia menyadari bahwa dugaan perambahan hutan tersebut terjadi di wilayahnya. “Saya belum mengambil langkah. Belum mengonfirmasi ke perusahaan. Belum juga bersurat ke perusahaan untuk menanyakan prihal (dugaan perambahan hutan) tersebut,” ujar dia saat ditemui di Kantor Desa Penopa, baru-baru ini.
Dia melanjutkan, pada hakikatnya Pemdes Penopa sangat mendukung tim investigasi yang dibentuk Pemkab Lamandau untuk menelisik dugaan perambahan hutan tersebut. “Tentu kami mendukung. Kami pun siap untuk mendampingi tim investigasi tersebut jika dibutuhkan,” ujarnya.
Di sisi lain, Komandan Brigade Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kabupaten Lamandau, Dedi Linando Amann mengatakan, Batamad Lamandau siap memberikan pendampingan kepada masyarakat Desa Penopa dalam memperjuangkan hak-hak mereka yang tidak ditunaikan USTP Group. Bahkan, Jumat 28 Mei 2021, Batamad Lamandau telah melakukan pertemuan dengan ratusan warga Desa Penopa. Selain masyarakat, pada pertemuan tersebut dihadiri pula Kades Penopa Mudelin, Ketua BPD Penopa Lipin serta mantir adat Desa Penopa. “Intinya, dalam pertemuan itu mereka (masyarakat) berkeluh kesah. Hak-hak mereka banyak yang tidak dipenuhi perusahaan (USTP Group). Serta mereka minta keseriusan Pemdes Penopa dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat. Karena selama ini, Pemdes Penopa hanya cuma memberikan angin segar saja tanpa realisasi.”
Sebelumnya, Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana mengatakan, perambahan hutan bakal membuat citra buruk bagi iklim investasi di Kabupaten Lamandau. USTP Group sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit, haruslah bersih dari tindakan yang menyalahi aturan. Karena itu, Pemkab bentuk tim investigasi. Tim ini bertujuan untuk memastikan di lapangan dugaan perambahan hutan tersebut. “Nanti di cek,” tegasnya, Senin 17 Mei 2021.
Untuk diketahui, di Peta Lampiran Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK. 6025/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2017, terdapat lokasi operasi dua perusahaan dibawah bendera USTP Group. Kedua perusahaan itu yakni Sumber Mahardhika Graha (SMG) dan Graha Cakra Mulya (GCM). Di lokasi kedua perusahaan tersebut tampak terdapat lahan berstatus kawasan hutan. Di lokasi PT GCM, terdapat kawasan hutan produksi terbatas (HPT), hutan produksi tetap (HP) dan hutan produksi yang dapat di konversi (HPK). Sedangkan di lokasi PT SMG, terdapat kawasan hutan produksi tetap (HP) dan hutan produksi yang dapat di konversi (HPK).
Rinciannya, di lokasi PT GCM terdapat HPT seluas 139,38 hektare, HP seluas 12,53 hektare dan HPK seluas 640,11 hektare. Artinya luas kawasan hutan yang diduga dirambah PT GCM USTP Group seluas 792,02 hektare.
Sedangkan di lokasi PT SMG terdapat HP seluas 10,71 hektare dan HPK 763,67 hektare. Artinya luas kawasan hutan yang diduga dirambah PT SMG USTP Group seluas 774,38 hektare.
Sementara itu, Hingga berita ini ditulis belum ada pihak perusahaan yang bersedia memberi keterangan meskipun sudah coba dihubungi via telepon sejak sepekan lalu. Pihak perusahaan yang biasanya ditunjuk komunikasi dengan insan pers di Lamandau seperti halnya Humas dan Manager CSR USTP, Alex Gunawan, juga tidak membalas chat Whats App sekalipun sudah terlihat tanda bahwa pesan berisi permintaan konformasi itu telah dibaca.
Adapun Manager CDO PT. SMG Rahmat Hidayat hanya menyebut bahwa persoalan yang ditanyakan merupakan kewenangan kantor pusat. “Itu mah ke kantor pusat pak, di Kuningan (Jakarta). Kalau mau pas datang aja ke kantornya pak,” katanya.
Pun demikian, telah diupayakan meminta nomor kontak legal perusahaan atau pihak kantor pusat di Jakarta yang bisa dihubungi atau dikonfirmasi, namun belum ada hasil. “Saya mintakan dulu pak,” tandas Rahmat tanpa ada konfirmasi lebih lanjut. (BH/K2)










