
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Polsek Mantangai Jajaran Polda Kalteng melaksanakan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng. Rabu (03/03/2021) Siang.
Anggota Polsek Mantangai Aipda Asep S beserta Aipda Sidik R Melaksanakan kegiatan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng perihal Larangan Karhutla dengan media spanduk kepada Warga Desa Mantangai Hilir Rt. 4 Kec. Mantangai Kab. Kapuas.
Dalam kegiatannya Aipda Sidik R yang sering di sapa Sidik, selain menyampaikan pesan kamtibmas melalui media spanduk, juga menyampaikan maklumat Kapolda Kalteng tentang Sanksi dan Pidana membuka lahan dgn cara membakar, sesuai dgn Pasal 187,188 KUHP, Pasal 78 UU No. 14 Th. 1999, Pasal 108 UU No. 39 Th. 2014 dan Pasal 25 Perda Kalteng No. 5 Th. 2003, dengan ancaman Pidana penjara 15 Tahun dan denda Rp.15 Milyar.
“Dengan di sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng, Kami dari Polsek Mantangai menyarankan kepada warga agar dalam membuka lahan pertanian dan perkebunan bisa dengan cara bergotong royong dan jangan membuka lahan dengan cara membakar sehingga polusi udara dapat terjaga dengan sehat” Ucap Sidik
“Maksud dan tujuan kami menyampaikan maklumat Kapolda Kalteng ini agar warga masyarakat tahu dan paham serta mengerti agar warga bisa sadar hukum dan selalu mentaatinya” tambah Sidik (ep)



