
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Polsek Mantangai Jajaran Polda Kalteng melaksanakan Sosialisasi dan Imbauan larangan Karhutla. Rabu (03/03/2021) Siang.
Anggota Polsek Mantangai Aipda Asep S beserta Aipda Sidik R Melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan imbauan Larangan Karhutla dengan media spanduk kepada Warga Desa Mantangai Hilir Rt. 3 Kec. Mantangai Kab. Kapuas.
Dalam kegiatannya Aipda Sidik R yang sering di sapa Sidik, selain menyampaikan pesan kamtibmas melalui media spanduk, juga menyampaikan maklumat Kapolda Kalteng tentang Sanksi dan Pidana membuka lahan dgn cara membakar, sesuai dgn Pasal 187,188 KUHP, Pasal 78 UU No. 14 Th. 1999, Pasal 108 UU No. 39 Th. 2014 dan Pasal 25 Perda Kalteng No. 5 Th. 2003, dengan ancaman Pidana penjara 15 Tahun dan denda Rp.15 Milyar.
“Kami sarankan agar warga masyarakat dalam membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara bergotong royong dan jangan membuka lahan dengan cara membakar sehingga polusi udara dapat terjaga dengan sehat” Ucap Sidik
“Maksud dan tujuannya kami melaksanakan kegiatan ini untuk menyampaikan imbauan agar warga masyarakat paham dan mengerti sadar hukum dan mentaatinya” tambah Sidik (ep)



