
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Personel Polsek Kapuas Timur jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng, Aiptu Hadi dan Briptu Arif melakukan sosialisasi dan pemasangan selebaran Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/01/II/2021 tentang Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan, Rabu (3/3/2021) siang.
Dijelaskan oleh Aiptu Hadi bahwa sosialisasi Maklumat ini diberikan kepada masyarakat di Desa Anjir Serapat Timur dan Anjir Serapat Tengah Kec. Kapuas Timur Kab. Kapuas, Kalteng.
“Dalam sosialisasi tadi, disampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha di bidang kehutanan/perkebunan/pertanian, bahwa dilarang membuka lahan dengan cara membakar,” jelas Hadi.
“Kami pun menyampaikan kepada masyarakat apabila menemukan titik api di lokasi lahan milik pribadi atau milik orang lain agar segera melaporkan kepada pemerintah setempat, instansi terkait, POLRI maupun TNI untuk dilakukan upaya pemadaman secara bersama-sama,” ungkapnya lebih lanjut.
Disampaikan pula bahwa terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pidana sesuai dengan isi dari maklumat.
“Semoga dengan adanya sosialisasi ini dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kec. Kapuas Timur,” harap Hadi. (ver)



