
SALURKAN - Bupati Lamandau Hendra Lesmana menyalurkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada sejumlah pekerja. (Foto : Udin)
Kotawaringin News, Lamandau – Bupati Lamandau Hendra Lesmana meminta seluruh perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di daerah setempat, untuk memahami dan menaati regulasi atau peraturan perundang-undangan terkait hak dan kewajiban pekerja.
“Kami tekankan bahwa PBS harus menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bupati di Nanga Bulik, Selasa, (9/5).
Disebutkan Bupati, salah satu hak pekerja yang wajib dipenuhi PBS adalah pembayaran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pekerja tidak kehilangan haknya saat sakit maupun ketika sudah berhenti bekerja.
“Salah satu contoh misalkan tidak disetornya iuran BPJS kesehatan bagi para buruh, sehingga para buruh tidak mendapatkan jaminan kesehatan ketika sakit,” sebutnya.
Kemudian juga saat berhenti atau diberhentikan, diduga ada perusahaan yang tidak memberikan pesangon yang layak sesuai aturan atau bahkan sama sekali tidak disalurkan hak-haknya sebagai buruh yang mengakhiri masa kerja.
Bupati menekankan agar PBS menaati peraturan yang berlaku terkait hak dan kewajiban pekerja. Sebaliknya, diharapkan para pekerja atau tenaga kerja juga dapat semakin profesional.
“Tentu harapan saya para pekerja dapat bekerja secara profesional dan proporsional,” tandasnya.(din/BH)










