
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Kotim (15/03/2021) – Satpolairud Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, melaksanakan kegiatan patroli dialogis sembari mensosialisasikan maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan atau lahan betempat di di dermaga Mintek kepada pengguna transportasi perairan jurusan Sampit – Pagatan, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng
Kegiatan tersebut di lakukan terhadap para pengguna transportasi perairan kelotok imbal pengangkut barang jurusan Sampit – Pagatan (Kabupaten Katingan) yang dilaksanakan oleh beberapa personil Satpolairud, dengan memberikan penjelasan dan pengertian maksud dan tujuan dari maklumat Kapolda Kalteng tersebut.
Sosialisasi tersebut bertujuan sebagai pemberitahuan, pengingat dan larangan kepada masyarakat perairan bahwa saat membuka hutan dan atau lahan tidak dengan cara di bakar karena terdapat sanksi pidana berupa ancaman kurungan dan denda bagi pembakar hutan atau lahan.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K., M.Si. melalui Kasatpolairud Polres Kotim AKP Junaldi, S.H. menerangkan bahwa kegiatan patroli dialogis mensosialisakan maklumat Kapolda Kalteng dengan Nomor : Mak/01/II/2021 tentang Sanksi pidana terhadap pembakar hutan dan atau lahan dilaksanakan secara rutin dan berkala oleh Satpolairud Polres Kotim kepada masyarakat perairan dan pengguna transportasi sungai serta warga masyarakat yang tinggal disekitar bantaran atau tepian DAS Mentaya.
Kasatpolairud Polres kotim menambahkan bahwa sanksi pidana terhadap pembakar hutan dan atau lahan akan di terapkan beberapa Pasal KUHP yaitu pasal 187 dan pasal 188 juga Undang-undang No.41 tahun 1999 tentang kehutanan dan juga dikenakan Undang undang No.32 tahun 2009 disertai undang-undang No.39 tahun 2019 dan juga di tambah kan Perda propinsi Kalteng Nomor 1 tahun 2020.
Kasatpolairud Juga menerangkan bahwa sangat banyak sanksi dan tindak pidana yang di langgar oleh pembakar hutan dan atau lahan, oleh sebab itulah diharapkan agar masyarakat dapat mengetahui dan memahami serta mengindahkan maklumat Kapolda Kalteng ungkapnya.(PolairSpt-02)







