
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Serius dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Polsek Basarang jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng tampak melakukan pemasangan Baliho Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan atau Lahan di wilayah Kec. Basarang Kab. Kapuas, Kalteng.
Dijelaskan oleh Kapolsek Basarang Ipda Suroto, S.H. melalui Wakapolsek Basarang Ipda Haryanto bahwa lokasi pemasangan Maklumat Kapolda Kalteng tersebut berada di 5 Lokasi publik serta wilayah / lokasi yang rawan karhutla, yaitu di depan Mako Polsek Basarang, di simpang tiga Jl. Desa Panarung, Simpang tiga Jl. Desa Bungai Jaya, Simpang tiga Jl. Desa Tambun Raya dan Simpang tiga Jl. Desa Batuah.
“Bersama dengan anggota Koramil Basarang dan anggota Polsek Basarang, kami melakukan pemasangan baliho ini di 5 titik strategis yang sering dilalui masyarakat,” jelas Ipda Haryanto saat dikonfirmasi, Senin (1/3/2021).
“Besar harapan kami dengan membaca baliho yang telah dipasang, masyarakat dapat memahami resiko dan ancaman pidana pelaku karhutla, sehingga dapat mencegah terjadinya karhutla itu sendiri, mari bersama cegah karhutla,” ajaknya. (ver)







