
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) memfasilitasi mediasi permasalahan sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan di wilayah Kecamatan Arut Utara.
Namun, kesimpulan hasil rapat beberapa hari yang lalu masih belum bisa disampaikan, Jumat (25/3/2022).
Saat dikonfirmasi kabar terkini, Bupati Kobar Nurhidayah yang saat itu memimpin mediasi langsung menyebutkan saat ini tim masih bekerja dan tunggu hasilnya, pasti akan segera disampaikan.
Lanjut Nurhidayah, saat ini tim masih bekerja, sehingga belum bisa kami sampaikan hasilnya seperti apa, katanya.
Mediasi pada Senin, 21 Maret 2022, lalu, intinya kedua belah pihak saling memahami, bagaimanapun pemerintah juga ingin semua investasi di Kobar bisa diselesaikan.
“Perusahaan ini hadir di Kobar juga membawa perubahan. Jadi kami ingin semua berjalan beriringan yang muaranya untuk kebaikan daerah,” kata Nurhayah saat diwawancarai.
Diinformasikan, permasalahan adanya aksi penjarahan, klaim lahan dan lainnya itu mencuat, pasca beredarnya Surat Keputusan (SK) terkait keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) RI, terkait pencabutan konsesi pemanfaatan kawasan hutan.
Diberitakan, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Komisariat Kobar berharap pemerintah daerah bisa melakukan berbagai langkah dan sosialisasi, untuk menjelaskan SK Menteri KLHK tersebut belum sah dan belum bisa dipertanggung jawabkan keabsahannya sesuai norma yang berlaku.
Bahkan untuk mencegah terjadinya hal tersebut, daerah lain sudah mengeluarkan surat bermaitan SK yang dikeluarkan KLHK tersebut.
Seperti yang dilakukan Pemkab Kotim yang sudah mengeluarkan surat berkaitan dengan SK yang dikeluarkan KLHK, sehingga pihaknya masih menunggu keputusan yang sesuai dengan tata naskah dinas sesuai ketentuan yang ada. (Yus)







