
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah membolehkan masyarakat melakukan perjalanan atau mudik dalam wilayah aglomerasi, namun pelaku perjalanan diwajibkan kantongi rapid antigen, Rabu (5/5/2021).
Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah menegaskan, bahwa syarat pelaku perjalanan diwajibkan kantongi surat antigen, termasuk pelaku perjalanan yang hendak mudik antar kabupaten dalam wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Lanjut Bupati, syarat antigen wajib dikantongi oleh masyarakat yang hendak bepergian atau mudik antar kabupaten dalam wilayah Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Ia berharap kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam wilayah aglomerasi agar mempersiapkan rapid antigen agar tidak terkendala dalam perjalanan.
Sementara itu, untuk masyarakat yang melakukan perjalanan antar provinsi seperti dari Kalimantan Barat ke Kabupaten Kobar atau kabupaten lain di wilayah Kalteng wajib mengantongi hasil RT-PCR negatif.
Ditegaskan Bupati, sejatinya pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat tidak melarang warga yang mau mudik pada lebaran Idulfitri 1442 Hijriah tahun 2021.
Namun, menurut Bupati ada persyaratan antigen bagi masyarakat dalam wlayah Kalteng, dan RT PCR untuk antar provinsi tetap harus dipatuhi, terangnya.
Sementara itu, untuk memantau arus mudik yang masuk ke Kotawaringin Barat, pemerintah daerah telah menyiagakan empat pos penyekatan di tiga kecamatan berbeda.
Empat pos penyekatan tersebut berada di Kecamatan Kotawaringin Lama, di Simpang Runtu Kecamatan Pangkalan Lada, serta di Bandara Udara Iskandar Pangkalan Bun, dan sekitar Pelabuhan Panglima Utar, Kecamatan Kumai, kata Nurhidayah.
“Kita berharap upaya yang dilakukan tersebut, dapat menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat pada khususnya dan wilayah Kalteng,”pungkasnya. (Yusbob)









