
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Pemuda Berinisial SA, yang merupakan warga kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ini , kembali di tahan oleh anggota Satreskrim Polres Kabupaten Kobar.
Kembali di tahan nya tersangka SA ini, lantaran ia kembali melakukan aksinya yaitu mencuri sebuah sepeda motor di Perumahan Bukit Marundau, Kelurahan Sidorejo, Kabupaten Kobar, pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2022, sekitar pukul 23.00 wib.
Sebelumnya tersangka tersebut, sudah pernah menginap di sel tahanan, karena mencuri sebuah Handphone milik keluarga pasien yang ada di Rumah Sakit Sultan Immanudin Pangkalan Bun.
Dalam hal ini Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, melalui Kabagops Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani menjelaskan, bahwa tersangka ini mengambil kendaraan roda dua milik warga, yang mana warga tersebut merupakan korban dari bencana banjir yang saat ini sedang melanda Kabupaten Kobar.
“Jadi sepeda motor yang di curi tersangka ini merupakan milik warga korban banjir, karena rumah nya tergenang air jadi korban ini memarkirkan motornya di pinggir jalan, tepat pada pukul 23.00 pada hari Sabtu 22 Oktober 2022 tersangka bersama temanya mengambil motor tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya,” jelasnya, pada saat pers release berlangsung, Kamis 27 Oktober 2022.
AKP Rendra Aditia Dhani menambahkan, bahwa tersangka tersebut, beberapa Minggu lalu baru saja bebas dari tahanan, dan merasa tidak jera atau memang penyakit nya ia kembali melakukan aksinya.
“SA ini baru saja bebas dari penjara, pada tanggal 16 Oktober 2022 kemarin, karena kasus pencurian Handphone, tidak jera ia kembali lakukan kasus pencurian ini namun naik tingkat, yaitu mencuri sebuah sepeda motor,” ucapnya.
Akibat dari kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.000,000,- (empat juta rupiah). Dan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna hijau tanpa plat, dan 1 set tebeng kendaraan Yamaha Mio warna hijau.
Dan atas kejadian ini tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1, ke-2e, ke 4e dan ke 5e KUH pidana, Jo 55,56, KUH Pidana, dengan ancaman 7 tahun penjara.(Risa)







