
KNews, Polres Kapuas – Anggota Piket Polsek Basarang, Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng rutin melaksanakan sosialisasi tentang larangan melakukan pertambangan secara liar atau illegal mining kepada masyarakat di Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas, Kalteng, Rabu (14/4/2021) siang.
Bripka Agus Effendi, anggota Polsek Basarang yang melakukan sosialisasi mengatakan, jajaran Polsek Basarang rutin memberi edukasi kepada masyarakat terkait dengan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu baru, Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdangangan bahan kimia sianida, Undang -undang nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia dan larangan penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia.
“Melalui media spanduk, kami terus mensosialisasikan pencegahan illegal mining dan kami berharap masyarakat mengetahui dan memahami dampak dan akibat dari illegal mining, serta mengetahui ancaman hukuman bagi pelaku Illegal Mining,” ucapnya.
Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa sembari memberi edukasi cegah Illegal Mining, ia juga menyampaikan imbauan penerapan protokol kesehatan demi pencegahan Covid-19.
“Penerapan Protokol kesehatan terus kami gaungkan, agar masyarakat semakin sadar pentingny memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak untuk menghentikan Covid-19 yang masih menjadi pandemi saat ini,” terang Agus. (ver)










