
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat memberlakukan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah, bagi masyarakat yang akan masuk ke wilayah Kobar, hal itu sebagai upaya percepatan penanganan Covid-19 di Kobar.
“Dimana pemerintah daerah mewajibkan menunjukan surat keterangan negatif Covid-19 dari pemeriksaan PCR.”
Bupati Kobar Hj Nurhidayah menegaskan, Surat edaran Gubernur Kalimantan Tengah nomor 443.1 /107 /Satgas Covid-19, merupakan kelanjutan Surat Edaran yang pernah di terbitkan sebelum Idul Fitri, sehingga pemerintah daerah pun telah mensosialisasikan kepada masyarakat terutama bagi operator angkutan transportasi.
“Kobar sendiri memberlakukan wajib PCR bagi masyarakat yang akan masuk ke wilayah ini, hal itu mengacu pada surat edaran Gubernur Kalimantan Tengah, diperketatnya pintu masuk ke Kobar, mengingat saat ini Kasus Covid-19 di Kalteng khususnya Kobar Terus meningkat.”
Meskipun angka kesembuhan menunjukan grafik yang baik, ” Kata Bupati Kobar Hj Nurhidayah usai menghadiri kegiatan Vaksinasi massal di Mako Kodim 1014 Pangkalan Bun, Selasa (29/6/2021).
Bupati menjelaskan, aturan wajib menunjukan surat keterangan negatif Covid-19 dari pemeriksaan PCR ini, harus di patuhi oleh operator angkutan transportasi, baik udara maupun laut.
Sehingga, menurut Bupati tidak ada lagi kasus yang pernah terjadi, lolosnya penumpang yang berstatus positif Covid-19 masuk di Kotawaringin Barat (Kobar).
Kita sudah memberikan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah ini kepada semua operator angkutan transportasi, tinggal implementasinya di lapangan, petugas di Posko harus lebih jeli lagi dalam melakukan pemeriksaan dokumen keterangan hasil pemeriksaan PCR.
“Jangan sampai ada penumpang positif Covid-19 lolos lagi,” Tegas Bupati Kobar Hj Nurhidayah.
Menurutnya, saat ini pemerintah daerah tengah konsentrasi menggalakan vaksinasi, baik lansia maupun pra Lansia, namun fokus utama bagi masyarakat lansia, karena lansia memiliki resiko tertinggi terhadap serangan virus ini, untuk itu pemerintah daerah melibatkan stakeholder dalam memperluas sasaran vaksinasi.
“Bagi masyarakat yang telah di Tetapkan sebagai sasaran vaksin dan menolak maka sesuai Peraturan Presiden No 14 tahun 2021, hak mendapatkan bantuan sosial maupun jaminan sosialnya akan di Tunda, namun demikian Bupati merasa sangat bersyukur, masyarakat Kobar sangat antusias meminta untuk mendapatkan vaksinasi, ” Ujar Nurhidayah.
Menurut Nurhidayah, tingginya antusias masyarakat untuk di vaksin, maka di yakini kedepannya, angka penularan virus Corona dapat di tekan, tetapi masyarakat pun harus tetap patuhi protokol kesehatan meski telah di vaksin, pungkasnya. (Yusbob)







