
Kotawaringin News, Lamandau – Koperasi Sekobat Jaya Mandiri meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas para perusuh yang melakukan pengrusakan dan pembakaran kamp serta pemukulan terhadap karyawan di kebun Desa Suja-Desa Bakonsu yang dikelolanya.
Ketua Koperasi Sekobat Jaya Mandiri, Etheria mengungkapkan, kejadian kerusuhan tersebut adalah tindak pidana. “Mess di bakar dan ada karyawan yang dianiaya. Padahal kebun yang dikelola oleh Koperasi Sekobat Jaya Mandiri ini merupakan penyerahan dari PT Pilar Wanapersada, tidak ada hubungannya dengan para perusuh,” tegas Etheria.
Ia berharap, penegak hukum dapat mengusut tuntas tindak pidana ini sebagaimana laporan dari korban penganiayaan. Dan ia berharap agar pelaku tidak membawa-bawa nama suku ataupun organisasi tertentu yang bisa memecah belah persatuan.
Terpisah, Joko Permana selaku pemodal yang mendukung pengelolaan kebun tersebut menyesalkan tindakan anarkis yang dilakukan oleh sekelompok orang yang diduga dari Kelompok Tani Bukit Raya, selaku pemegang izin hutan tanaman rakyat (HTR). Joko mengaku menjadi pemodal berdasarkan hasil kesepakatan bersama dengan masyarakat dan pemerintah desa setempat serta pihak koperasi. Dasarnya pun kuat, yakni dari keputusan Pengadilan Negeri Nanga Bulik.
Dirinya baru membantu pengelolaan kebun desa tersebut sejak Februari 2021. Lahan kebun desa penyerahan dari PT Pilar Wanapersada untuk Desa Suja dan Desa Bakonsu seluas 225 Hektare dikelola oleh Koperasi Sekobat Jaya Mandiri. Kemudian pihak koperasi mencari pemodal dalam pengelolaan kebun desa tersebut. Karena itu, dirinya pun bersedia untuk bekerjasama dalam mengelola kebun tersebut. Hasilnya dibagi untuk biaya pengelolaan kebun, untuk masyarakat desa dan pengurus koperasi.
“Kemudian pak Yohani (Ketua Kelompok Tani Bukit Raya) datang dan mengklaim. Kami sebenarnya menyambut baik dan berharap hal ini bisa diselesaikan baik- baik. Sudah ada upaya perundingan dengan menawarkan beberapa opsi, tapi belum ada kesepakatan,” ungkap Joko Permana saat dikonfirmasi via telepon.
Menurutnya, permasalahan ini bisa diselesaikan secara baik-baik melalui musyawarah dengan pihak desa. Toh, lanjutnya, banyak anggota kelompok Tani Bukit Raya yang juga warga desa setempat. Atau, diselesaikan secara hukum melalui gugatan perdata dan lainnya.
“Kalau keberatan dengan putusan pengadilan sebelumnya, silahkan digugat melalui jalur hukum. Apapun hasil keputusan hukumnya tentu kita siap mematuhi, sebagai warga negara yang taat hukum,” tegasnya.
Namun ternyata, para pelaku datang tanpa pemberitahuan lebih dahulu, melakukan aksi anarkis yang merugikan. Karena sudah masuk unsur pidana, kini Joko Permana pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian. (R/BH/K2)