Pangkalan Bun, Knews – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar), mangkir dari pekerjaannya.
Kali ini, tindakan tidak terpuji dari pelayan masyarakat itu dilakukan oleh PNS berinisial Su yang diangkat tahun 2014 lalu. Su bertugas di Puskesmas Arut Utara sebagai dokter gigi.
“Dia (Su,Red) sudah tidak aktif dan meninggalkan tugas tanpa keterangan sejak tanggal 5 Desember 2016 sampai sekarang,” ujar Kepala Puskesmas Arut Utara, Imannudin.
Parahnya, lanjut dia, selama membolos Su masih menerima gelontoran gaji setiap bulan. Memang sakti, Menurut Imannudin, Su malah dimutasi oleh dinas terkait tanpa ada tanda tangan persetujuan dirinya sebagai kepala Puskesmas.
“Sudah tidak kerja dapat gaji. Dia malah dikenakan mutasi sedang kepala Puskesmas tidak ada tanda tangan, kok bisa mutasi. Seharusnya kalau ada mutasi itu harus tanda tangan bupati,” katanya.
Imannudin menambahkan, surat panggilan terhadap Su sudah dilayangkan tiga kali. “Panggilan tertulis sudah tiga kali kita berikan kepada yang bersangkutan, tetapi tetap tidak diindahkan oleh yang bersangkutan,” katanya.
Menurut Kepala Bidang Pembinaan & Kesejahteraan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kobar Hariyadi, pelanggaran disiplin yang dilakukan Su sudah masuk sanksi berat.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS pelanggaran disiplin ini sudah termasuk berat. Karena mangkirnya sudah melebihi 46 hari kerja,” jelasnya. (Cecep Herdi/BH)