
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Rusdi Gozali, mengapresiasi langkah tegas yang di ambil pemerintah daerah, dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus Corona di wilayah Kobar.
Hal itu, menurut Rusdi Ghozali berdasarkan rapat koordinasi, penetapan karantina bagi pelaku perjalanan, ucapnya Rabu (19/5/2021).
“Saat libur lebaran telah usai, pastinya banyak para pemudik mulai berdatangan ke wilayah Kalimantan Tengah khususnya Kobar, dan ini perlu ada langkah tegas, agar kedatangan para pemudik asal Kobar ini bisa di pantau, dan pemerintah daerah kami nilai sangat tepat dan tegas,” kata Rusdi Ghozali.
Tujuai jelas agar masyarakat Kobar yang baru datang dari mudik, untuk melakukan karantina, tegas Ketua DPRD Kobar ini.
Ketegasan yang diambil pemerintah daerah, mewajibkan setiap perusahaan menyediakan tempat karantina, dan mewajibkan juga, bagi karyawan yang baru datang dari mudik lebaran, untuk karantina selama 5 hari sebelum menjalani aktivitas.
“Pemerintah Daerah masih mengacu pada surat edaran Gubernur Kalimantan Tengah, dimana bagi masyarakat yang akan masuk wilayah Kalimantan Tengah khususnya Kobar.”
Mereka wajib menunjukan bukti negatif Covid-19 hasil pemeriksaan dari PCR,dan di tambah lagi wajib melakukan karantina, ” Ujar Rusdi Gozali.
Ia menambahkan, agar Tim Satgas Yustisi Covid-19 memperketat lagi pintu masuk ke wilayah Kobar, sebab saat ini secara berangsur mulai terjadi aktivitas arus balik pasca libur lebaran, ucap orang nomor satu di DPRD Kobar ini.
Pasca libur lebaran, menurutnya ini merupakan bom waktu yang siap meledak, jika pintu masuk tidak di perketat, sebab yang di khawatirkan akan terjadi peningkatan kasus Covid-19.
“Bila kita tidak menegaskan syarat bagi pelaku perjalanan, dimana hingga saat ini kasus Covid-19 masih terjadi di wilayah Kobar, ” Ujar Rusdi Gozali.
Selain itu lanjut Politisi Partai Golkar ini, diharapkan juga pihak perusahaan bisa bekerjasama dengan Pemerintah daerah dalam upaya menekan penyebaran virus Corona,
dalam hal ini perusahaan bisa melaporkan jumlah karyawannya yang baru tiba berlebaran dari kampung halaman, supaya Tim Satgas bila melakukan pemantauan selama karyawan tersebut menjalani karantina.
“Bila pihak perusahaan belum memiliki tempat karantina, segera melapor ke pemerintah daerah, karena Pemkab Kobar akan menyediakan tempat karantina,” Tegas Rusdi Gozali. (Yusbob)









