
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), melaksanakan kegiatan Eksekusi terhadap keputusan Pengadilan mahkamah agung, terkait tindak pidana pemalsuan surat Rapid Antigen, Selasa 24 Agustus 2021, di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kobar.
Terpidana Bernama Khoirul Sholeh (37), merupakan tenaga kesehatan di Rumah sakit Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, Kabupaten Kobar, Provinsi Kalimantan Tengah.
Modus operandi yang di lakukan, terpidana ini memasukkan surat yang di tanda tangani oleh dokter pemeriksa, dalam hal ini dokter pemeriksa menjadi pelapor, kemudian jaksa penuntut umum di dakwah kan dengan dakwah alternatif yaitu pasal 263 Ayat (1) dan alternatif kedua pasal 268 Ayat 1 KHUP.
Dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kobar Melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kobar Jul Indra Nasution mengatakan, bahwa terpidana ini sudah dalam tahapan upaya hukum, pada tingkat banding dan kasasi.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kobar, menerima relas keputusan Mahkamah agung pada tanggal 16 Agustus, dan keputusan kasasi ini terhitung sejak putusan 7 Juli 2021.
“Terpidana ini sempat di tahan 10 hari, kemudian di lakukan penangguhan, lalu di limpahkan sampai dengan keputusan pengadilan,” ucap Jul Indra Nasution.
Kasi Inteljen menambahkan, bahwa untuk keputusan Pengadilan sejak Desember 2020, di putus dengan tuntutan jaksa 2 tahun 8 Bulan dan di putuskan oleh pengadilan menjadi 2 tahun 2 bulan, Pungkasnya. (Risa)







