
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Polsek Timpah – Kanit Patroli Polsek Timpah Aipda Anjung HT, bertempat di Kantor Desa Timpah telah melaksanakan kegiatan mediasi terkait permasalahan tanah perwatasan yang beralamat di JL. Pemda RT 004 ( Depan Tower Telkomsel ) Desa timpah Kec. Timpah Kab. Kapuas. Kamis (25/2/2021)Skj.09.30 wib.
Pihak pertama an Sdr. Suparman bersedia Menganti rugi tanah beserta Sertipikat Sdri. Titik Sumarti dgn nilai ganti rugi 40 JT ( empat puluh juta ) dengan ukuran tanah luas 1.583 ( seribu lima ratus delapan tiga meter )
Pihak kedua atas nama Titik sumarti menerima itikad baik dari Pihak pertama, dan memberi tempu 1 bulan utk penyelesaian tanah tsb.
Apa bila dlm wkt yg sudah disepakati yaitu 1 bulan tdk ada kejelasan pembayaran maka Sdr. Suparman tdk menuntut mengenai ukuran perhelatan sesuai sertipikat An.JINO ( suami Titik Sumarti )dan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat untuk berdamai.(DK)







