
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar) terus berkomitmen mengawal penggunaan dana desa setiap daerah yang ada di Kotawaringin Barat.
Mengingat anggaran uang negara ini cukup besar. Untuk itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kobar Dandeni Herdiana juga memperingatkan agar Kades yang ada di Kobar tidak main-main dengan ikut menyimpangkan anggaran negara tersebut.
Sejak dikucurkan dana desa oleh Pemerintah ke daerah-daerah, kejaksaan konsisten melakukan pengawalan mengingat uang negara harus betul-betul digunakan sesuai yang diamanahkan negara, jelas Dandeni Herdiana.
“Uang ini kan dikucurkan untuk pembangunan daerah terutama di desa-desa supaya maju dan tidak tertinggal, jadi tidak bisa sembarangan menggunakannya. Terutama para kades jangan main main dengan dana desa, kami selau berharap tidak ada penyimpangan di dalamnya,” kata dia.
Yang terbaru Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat berhasil berhasil mengungkap mantan Kades dan Pj Kades Kerabu atas penyelewengan anggaran dana desa, kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Dandeni Herdiana, Senin (26/7/2021).
Mantan Kepala Desa Kerabu Kecamatan Aruta SK dan Pj Kades W saat ini kita ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana Korupsi (Tipikor). Ini adalah bukti bahwa kita tidak main-main, kata Dandeni Herdiana.
Dandeni menjelaskan, untuk itu agar masyarakat bisa melaporkan jika ada oknum yang bermain dalam penyimpangan uang negara (DD) ini. Nantinya, kami pasti akan menelusurinya, ujarnya.
Kejaksaan Negeri Kobar akan tetap menerima dan memproses laporan jika betul diindikasi ada penyalahgunaan anggaran negara. “Harus ditindak lanjut kalau ada laporan. Namun, laporan itu betul adanya dan mengarah ada kerugian negara, jadi jangan katanya tanpa ada keterangan yang jelas,” pungkasnya. (Yusbob)







