Kotawaringin News, Lamandau – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau, Jumat, 10 Januari 2025, menggeledah kantor Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Lamandau dan Disnakertrans Lamandau. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) Non Standar Perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya.
Dalam penggeledahan itu, para penyidik dari Kejari Lamandau melakukan pencarian dokumen-dokumen dan barang bukti terkait kasus korupsi proyek peningkatan fasilitas Sarana Air Bersih Non Standar Perpipaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Tim melakukan penggeledahan dimulai dari ruangan Sekwan DPRD Lamandau hingga sejumlah ruang di kantor Sekretariat Dewan. Selanjutnya, para penyidik menuju kantor Disnakertrans Lamandau untuk melakukan penggeledahan. Hasilnya, para penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan kasus yang tengah ditangani.
“Penggeledahan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengumpulkan barang bukti terkait perkara korupsi yang sedang kita tangani,” kata Kasi Intel Kejari Lamandau, Bersy Prima.
Ia menjelaskan, setelah mendapatkan izin terkait perkara korupsi yang sedang ditangani, pihaknya mengerahkan tim penyidik untuk melakukan penggeledahan di kedua kantor tersebut. Ada pun ruangan yang dilakukan penggeledahan diantaranya ruang Sekretaris Dewan DPRD Lamandau dan ruang Kadisnakertrans Lamandau.
Dalam penggeledahan ini, terang dia, para penyidik juga turut menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Mereka melakukan penggeledahan guna mengumpulkan sejumlah bukti yang dibutuhkan terkait penyidikan kasus korupsi yang sedang berjalan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lamandau telah menahan dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan fasilitas Sarana Air Bersih Non Standar Perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau.
Proyek ini merupakan pekerjaan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2021. Salah satu tersangka saat ini Marinus Apau (MA) merupakan Sekretaris DPRD Lamandau dan satu tersangka lagi Andre (AY) yang merupakan konsultan proyek.
Dalam kasus itu, Marinus Apau berperan sebagai PPK karena saat kejadian ia menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau, sedangkan AY adalah konsultan pengawasnya.(*)