
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Satpolairud Polres Kotim melaksanakan Imbauan kepada masyarakat perairan tentang menjaga kelestarian ekosistem dan lingkungan perairan di dermaga habaring hurung Kel.Mentawa baru hulu Kec. MB. Ketapang Kab. Kotim Prop Kalteng
Kotim (14/03/2021) – Satpolairud Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, melaksanakan kegiatan Imbauan kepada masyarakat perairan untuk menjaga kelestarian ekosistem dan lingkungan perairan DAS Mentaya dengan tidak melakukan penangkapan ikan dengan cara di racun, stroom dan bom ikan karena kegiatan tersebut dapat merusak ekosistem perairan khususnya Das Mentaya, bertempat di dermaga Habaring Hurung Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng
Beberapa anggota Satpolairud Polres Kotim memberikan penjelasan kepada masyarakat perairan dan memberikan contoh efek samping akibat melakukan penangkapan ikan yang dilarang secara racun, strum dan bom ikan.
Kegiatan imbauan tersebut di lakukan bertujuan untuk mencegah terjadinya kerusakan ekosistem di DAS Mentaya karena dilakukan penangkapan dengan cara yang di larang, yang dapat mengakibatkan kerugian bagi masyarakat itu sendiri khususnya para nelayan penangkap ikan tradisional dan pemancing.
Kapolres Kotim AKBP ABDOEL HARRIS JAKIN, S.I.K., M.Si. melalui Kasatpolairud Polres Kotim AKP JUNALDI, S.H. menuturkan Imbauan tersebut terus di lakukan kepada masyarakat perairan dan selalu di ingatkan untuk menggugah kesadaran masyarakat perairan agar tidak menangkap ikan tidak dengan cara setrum, Racun dan bom ikan karena akan berdampak pada kerusakan ekosistem dan lingkungan perairan sangat cepat, dan jika penangkapan dilakukan dengan cara tersebut diatas. mungkin ikan ikan di Das mentaya akan sangat drastis berkurang karena benih dan biota sungai hancur dan hilang akibat penangkapan yang dilarang seperti disebut diatas.
Kasatpolairud Polres Kotim menambahkan kegiatan penangkapan ikan dengan cara strum, racun dan bom ikan, dapat di kategorikan kejahatan di bidang perikanan.
Beliau juga menyampaikan apabila masyarakat perairan melihat atau menemukan adanya kegiatan penangkapan ikan baik itu dengan cara strum, racun dan bom ikan, dapat kiranya masyarakat perairan segera melaporkan kepada Satpolairud Polres Kotim untuk dapat ditindak lanjuti dan juga mengimbau agar masyarakat perairan untuk tidak membuang Sampah kesungai serta bersama-sama menjaga kelestarian ekosistem dan lingkungan perariran Das Mentaya imbuhnya.(PolairudSpt-02).





