
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Kotim (16/03/2021). Satpolairud Polres Kotim jajaran Polda Kalteng melaksanakan kegiatan Imbauan kepada masyarakat perairan untuk menjaga kelestarian ekosistem dan lingkungan perairan DAS Mentaya dengan tidak melakukan penangkapan ikan dengan cara Illegal khususnya DAS Mentaya, bertempat Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Beberapa anggota Satpolairud Polres Kotim memberikan penjelasan kepada masyarakat perairan dan memberikan contoh efek samping akibat melakukan penangkapan ikan yang dengan cara diracun, stroom dan bom ikan.
Kegiatan imbauan tersebut di lakukan bertujuan untuk mencegah terjadinya kerusakan ekosistem di DAS Mentaya karena dilakukan penangkapan dengan cara yang di larang, yang dapat mengakibatkan kerugian bagi masyarakat itu sendiri khususnya para nelayan penangkap ikan tradisional dan pemancing.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K., M.Si. melalui Kasatpolairud Polres Kotim AKP Junaldi, S.H. menuturkan Imbauan tersebut terus di lakukan kepada masyarakat perairan dan selalu di ingatkan untuk menggugah kesadaran masyarakat perairan agar tidak menangkap ikan tidak dengan cara setrum, Racun dan bom ikan karena akan berdampak pada kerusakan ekosistem dan lingkungan perairan sangat cepat, dan jika penangkapan dilakukan dengan cara tersebut diatas. mungkin ikan ikan di Das mentaya akan sangat drastis berkurang karena benih dan biota sungai hancur dan hilang akibat penangkapan yang dilarang seperti disebut diatas.
Kasatpolairud Polres Kotim menambahkan kegiatan penangkapan ikan dengan cara stroom, Racun dan Bom ikan, dapat di kategorikan kejahatan di bidang perikanan, dan dapat dikenakan sanksi Pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
Beliau juga menyampaikan apabila masyarakat perairan melihat atau menemukan adanya kegiatan penangkapan ikan baik itu dengan cara strum, racun dan bom ikan, dapat kiranya masyarakat perairan segera melaporkan kepada Satpolairud Polres Kotim untuk dapat ditindak lanjuti dan juga mengimbau agar masyarakat perairan untuk tidak membuang Sampah kesungai serta bersama-sama menjaga kelestarian ekosistem dan lingkungan perariran Das Mentaya imbuhnya.(PolairudSpt-02).







