Gugatan Pemdes Bumi Agung Dikabulkan Pengadilan

banner 468x60

Kotawaringin News, Lamandau – Gugatan Pemerintah Desa Bumi Agung kepada tiga warga Nanga Bulik atas dugaan pencaplokan lahan pemakaman di wilayah eks transmigrasi tersebut, mulai membuahkan hasil. Betapa? Pengadilan Negeri Nanga Bulik Kabupaten Lamandau mengabulkan gugatan itu.

Seperti diketahui, ketiga warga Nanga Bulik tersebut yakni Sardi ADS dan dua anaknya. Ketiganya diduga telah menguasai lahan pemakaman tersebut seluas 2 hektare. Saat ini, di lahan sengketa itu sudah terdapat satu bangunan rumah kayu, satu bangunan bengkel dari kayu dan satu rumah dari beton.

banner 336x280

Kades Bumi Kades Bumi Agung, Retniwati bersyukur atas dikabulkannya gugatan Pemdes Bumi Agung ini. Menurutnya, Pemdes Bumi Agung memiliki bukti-bukti yang kuat terhadap lahan yang disengketakan itu. Berdasarkan berita acara menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan yang diserahkan ke Pemprov Kalteng, Tahun 1994, di wilayah itu terdapat berbagai fasilitas umum termasuk area pemakaman. Pada tahun 2013, dikuatkan dengan dikeluarkan surat keterangan tanah dari Desa Bumi Agung, ploting lahan seluas 28.125 meter persegi untuk area pemakaman tersebut. “Tentu kami bersyukur atas dikabulkannya gugatan tersebut. Dalam sidang, kami bisa menyajikan bukti-bukti yang lebih kuat. Mudah-mudahan ini cepat selesai.”

Retniwati menerangkan, tanah tersebut diperuntukan untuk kepentingan umum, yakni pemakaman warga. Sebenarnya, lanjut dia, upaya Pemdes Bumi Agung untuk menempuh jalur kekeluargaan telah dilakukan. Namun, pihak tergugat menolaknya. Karena itu, Pemdes Bumi Agung pun memutuskan untuk menempuh jalur hukum sebagai upaya penyelesaiannya. “Ini demi kepentingan warga, itu adalah tanah untuk pemakaman warga sini (Desa Bumi Agung). Bahkan, warga di luar Desa Bumi Agung pun bisa menggunakannya jika ada sanak, sodara atau keluarganya yang meninggal dunia.”

Sementara itu, menurut Kuasa Hukum Pemdes Bumi Agung, Fajrul Islamy Akbar, atas dikabulkannya gugatas tersebut menjadi angin segar bagi Pemdes Bumi Agung. Saat ini, Pemdes Bumi Agung menunggu putusan incrach dari pengadilan. Dia berharap para tergugat bisa berlapang dada serta berniat baik untuk sukarela menyerahkan lahan yang dikuasai mereka. “Kita tunggu incrach (final mengikat). Sehingga, kita nanti ajukan eksekusi.” (BH/K2)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *