
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polsek Kapuas Timur-Polres Kapuas- AIPTU HADI. J.dan BRIPKA SISWANTO telah Melaksanakan giat Sosialisasi Karhutla dengan menggunakan spanduk terhadap warga masyarakat di Perbatasan Anjir Kalteng-Kalsel Desa Anjir Serapat Timur Km.14 Kec. Kapuas Timur Kab. Kapuas. Sabtu (6/3/2021) Skj.09.37 Wib.
Maksud dan tujuannya dilaksanakan kegiatan tersebut petugas menyampaikan himbauan agar warga masyarakat sadar hukum dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI No.18 tahun 2004 _tentang Perkebunan pasal 48 ayat 1 yang berbunyi *”setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup” Diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda 15 milyar
Pada kesempatan giat tersebut Petugas menghimbau kepada warga masyarakat, supaya bisa mentaati protokol kesehatan agar selalu memakai MASKER penutup hidung dan mulut,membiasakan hidup bersih dan sehat,selalu mencuci tangan dengan sabun dengan air yang mengalir atau dengan cairan Antiseptik,menjaga area rumah dan kerja tetap bersih,menjauh dari kerumunan orang banyak dan jaga jarak minimal 1,5 meter,meningkatkan daya tahan tubuh dengan konsumsi gizi seimbang minum air putih yang cukup dan selalu berolahraga,menghindari bersentuhan tangan/ salaman dan selalu waspada dengan penyebaran Virus covid-19.(dk).



