
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Satpolair Polres Kapuas- Bertempat pesisir DAS Kapuas telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng dan himbauan dengan Spanduk dilarang Membakar Hutan dan Lahan “Sesuai Kitab UU Hukum Pidana, UU No.41 Tahun 1999, UU No 32 Tahun 2009, UU No.39 Tahun 2014 dan Perda Prov. Kalteng No.1 Tahun 2020 dengan Ancaman Kurungan Penjara dan Penjara Paling Lama 15 Tahun dan Denda 10 Miliar”. Sabtu (6/3/2021) Skj.10.30 Wib.
Dalam Kegiatan tersebut Anggota Satpolair Polres Kapuas Aipda Yus Ferdinanto, S.Sos., M.M.,Bripka I Wayan Sunara dan Briptu Iman Saputra, S.H.,memberikan himbauan kepada masyarakat yang tinggal di pesisir DAS Kapuas agar tidak melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan.
Pada kesempatan giat tersebut Petugas menghimbau kepada warga masyarakat, supaya bisa mentaati protokol kesehatan agar selalu memakai MASKER penutup hidung dan mulut,membiasakan hidup bersih dan sehat,selalu mencuci tangan dengan sabun dengan air yang mengalir atau dengan cairan Antiseptik,menjaga area rumah dan kerja tetap bersih,menjauh dari kerumunan orang banyak dan jaga jarak minimal 1,5 meter,meningkatkan daya tahan tubuh dengan konsumsi gizi seimbang minum air putih yang cukup dan selalu berolahraga,menghindari bersentuhan tangan/ salaman dan selalu waspada dengan penyebaran Virus covid-19.(dk)



