
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polsek Kapuas timur-AIPDA M. TONY,AIPDA TRI PUJIANTO dan BRIPKA EKA BANI Telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi/Himbauan pembentangan spanduk Illegal Mining dengan sasaran warga Desa Anjir Serapat Timur Kec. Kapuas Timur Kab. Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah.Kamis(11/3/2021)Skj.10.35 wib
Maksud kegiatan Sosialisasi Ilegal Mining tersebut berdasarkan undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 pasal 48,67 ayat 1,74 ayat 1 dan 5 tentang pertambangan ” Barang siapa melakukan penambangan tanpa ijin dipidana paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak 10 Miliar Rupiah dan mengajak masyarakat agar tidak melakukan penambangan liar tanpa ijin dan penggunaan bahan kimia di wilayah Polsek Kapuas Timur.
Tidak lupa personil juga mengimbau kepada warga masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan,serta menerapkan protocol kesehatan dalam kehidupan sehari hari dengan terapkan 5M dalam kehidupan sehari hari,yaitu dengan wajib menggunakan masker,mencuci tangan,menghindari kerumunan,menjaga jarak,mengurangi mobilitas,sebab dengan melakukan 5 hal tersebut,kita dapat terhidan dari penyebaran virus covid 19 di lingkungan kita.Ucap personil polsek.(dok)







