
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polsek Pulau Petak-Telah melaksanakan sosialisasi dan imbau masyarakat Di Desa Sei Tatas Kec. Pulau Petak Kab. Kapuas ,untuk tidak melakukan pembakaran lahan usai panen.Kamis (11/3/2021) Skj. 11.00 wib
Dalam kegiatan tersebut,Personil menerangkan kepada warga masyarakat tentang pasal 187,188 KUHP, pasal 78 UU NO 14 tahun 1999. Pasal 108 UU. NO 39 tahun 2014,.Pasal 25 Perda Kalteng NO.5 tahun 2003, Pelaku pembakar lahan dan hutan dapat dipidana penjara 15 tahun dan atau denda 15 Milyar.
Melaksanakan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membuka hutan atau lahan dengan cara membakar dan sekaligus sanksi sanksi pidananya di 4 (empat) tempat yaitu kios dan Kantor Desa pemukiman
Positif dari giat tersebut,Warga mengucapkan terima kasih atas himbauan dari petugas dan tidak akan membakar hutan dan lahan dengan sengaja,sehingga masyarakat dapat memahami akan sanksi dari pelanggaran dari pembakaran hutan dan lahan tersebut.(dok)







