
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polsek Kapuas Timur – Polres Kapuas – Telah dilaksanakan Sosialisasi dan Penegakan Yustisi 2020 terhadap warga masyarakat yang berada di Desa Anjir Serapat Tengah Km.10 Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas. Senin (8/3/2021) Skj. 10.15 wib.
Personel Polsek Kapuas Timur AIPDA M.TONY dan AIPDA TRI PUJIANTO melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Yustisi Penegakkan protokol kesehatan sesuai Inpres No 6 Th 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Wilayah Polsek Kapuas Timur.
Dalam kegiatan tersebut petugas telah memberikan pemahaman tentang protocol kesehatan dalam masa pandemi Covid 19 kepada warga masyarakat yang berada di Desa Anjir Serapat Tengah Km. 10 Kec. Kapuas Timur Kab. Kapuas, dengan salah satunya memakai masker.
Adapun maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut agar warga Masyarakat yang berada di Desa Anjir Serapat Barat Km. 9 Kec. Kapuas Timur dapat memahami dan mengerti selama masa pandemi Covid 19 dan tetap selalu menggunakan masker, saat keluar rumah dalam rangka mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19). (DK)







