
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Katingan – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukum Kecamatan Katingan Hilir, personil Polsek Katingan Hilir terus menggencarkan sosialiasi pencegaha karhutla dengan menyampaikan imbauan maklumat Kapolda Kalteng.
Melalui bhabinkamtibmas, imbauan Kapolda Kalteng Nomor 01 tahun 2021 tanggal 24 Februari 2021 tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Tengah disosialiasikan kepada masyarakat melalui kegiatan patroli dan sambang ke masyarakat di desa binaan. Rabu (03/03/2021) Pukul 09.00 WIB
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono, S.H., M.H berharap dengan gencarnya dilakukan sosialiasi tentang Maklumat Kapolda Kalteng kesadaran masyarakat dapat tergugah untuk bersama – sama menjaga lahan di sekitarnya agar tetap lestari dan asri.
“Sangat banyak dampak yang ditimbulkan jika karhutla terjadi dan menghambat aktifitas kita semua. Dari aspek transportasi misalnya, jika terjadi karhutla maka otomatis akan menyebabkan kabut asap dan membuat jarak pandang menjadi terbatas. Tentu hal ini berdampak pada kelancaran transportasi baik itu darat, udara maupun laut”, ungkap Kapolsek.(isn)



