
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Sungguh terlalu kelakuan pemuda ini. Akibat mabuk minuman beralkohol pemuda warga Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), lakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang gadis dibawah umur, pada Minggu, (31/1).
Walau demikian, pelaku tidak sempat melampiaskan nafsu bejatnya, lantaran korban memberontak dan berteriak membuat pelaku segera ngacir dan melarikan diri.
Atas laporan orang tua korban, pelaku ditangkap anggota Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) dan saat ini masih menjalani pemeriksaan atas perbuatannya tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani, saat di konfirmasi pada Selasa, 2 Februari 2021 membenarkan dan menceritakan kronologis peristiwa tersebut.
“Dari keterangan korban yang masih berusia 12 tahun tersebut, awalnya ia sedang berjalan bersama temannya. Saat diperjalanan korban sempat bertemu dengan pelaku yang kemudian mendatangi dan mengajak korban untuk membantu menangkap ayam disebuah kandang yang lokasinya dekat dengan tempat mereka bertemu,” jelas AKP Rendra Aditia.
Menurut Rendra sesampainya didekat kandang ayam tersebut, pelaku yang saat itu dalam pengaruh minuman beralkohol malah melakukan upaya pemerkosaan pada korban.
“Pelaku sempat menarik bahu korban hingga terjatuh ke tanah, lalu membekap mulut korban dengan tangannya agar tidak bisa berteriak serta mencoba menarik celana korban hingga robek,” jelas Kasat.
Rendra menjelaskan walau demikian korban sempat berteriak dan membuat pelaku ketakutan hingga melarikan diri.
“Peristiwa tersebut kemudian diceritakan korban pada orang tuanya dan segera melaporkan pada aparat kepolisian. Tidak berapa lama, pelaku ditangkap dan saat ini sedang mejalani pemeriksaan oleh penyidik,” kata Rendra Aditia
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan oergantian UU nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 285 KUHP junto asal 53 dengan ancaman maksmal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar, pungkas AKP Rendra Aditia. (yusbob)









