Aldi Setiawan
Kotawaringin News, Seruyan – Pelaksanaan vaksin Measle-Rubella (MR) memang menimbulkan banyak pro dan kontra dikalangan masyakat, tak terkecuali di Kabupaten Seruyan sendiri.
Hal ini tak terlepas dari penolakan orang tua yang tidak ingin anaknya divaksin, lantaran dilatarbelakangi pernyataan resmi yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan vaksin MR mengandung enzim babi sehingga tidak halal digunakan.
“Dan hal itu juga yang menjadi kendala pelaksanaan vaksin MR di Kabupaten Seruyan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan Mahdiansyah di Kuala Pembuang, Sabtu (29/9).
Di Kabupaten Seruyan sendiri pelaksanaan vaksin MR masih dibawah target yang ditentukan, yaitu baru terealisasi 40% pelaksanaannya.
“Hingga saat ini baru 40% dari 58.000 yang kita targetkan,” tambahnya.
Meskipun dari pihak MUI sendiri menyatakan jika dalam keadaan darurat masih bisa digunakan dan kalau ada vaksin lainnya yang dibuat dari bahan-bahan yang bersih yang sekarang harus ditinggalkan.
“Tapi itu tidak mempengaruhi dan tetap saja ada pro dan kotra nya, apalagi di Seruyan ini mayoritasnya Islam,” ujarnya.
Ia menyatakan tidak ada paksaan dalam melakukan vaksin tersebut, namun pihaknya terus melakukan upaya untuk meningkatkan jumlah anak yang divaksin, sehingga potensi anak terkena serangan virus berbahaya dapat ditekan menjadi sekecil mungkin.