Bayu Harisma
Kotawaringin News, Lamandau – DPRD Lamandau menggelar rapat paripurna dengan agenda usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau terpilih hasil Pilkada 2018. Paripurna digelar di Ruang Rapat DPRD Lamandau, Selasa (31/7/2018).
Dari 20 orang anggota DPRD hanya 16 orang anggota yang tampak hadir. Paripurna tersebut dipimpin langsung ketua DPRD Lamandau H Tommy Hermal Ibrahim.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris DPRD Lamandau Yuano membacakan rancangan keputusan DPRD Lamandau tentang usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau periode 2018-2023 dengan dasar Surat Keputusan (SK) KPU tentang Bupati Lamandau terpilih hasil Pilkada 2018.
Setelah rancangan keputusan itu dibacakan, DPRD kemudian menyepakati serta menandatangani keputusan tersebut menjadi keputusan resmi DPRD Lamandau untuk kemudian usulan pengesahan dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau periode 2018-2023 itu disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Kalimantan Tengah.
“Alhamdulillah bahwa SK KPU (tentang hasil Pilkada Lamandau 2018) yang diterima DPRD beberapa waktu lalu sudah selesai kita paripurnakan. Hasil paripurnanya ini nanti akan segera kita serahkan ke Mendagri melalui Gubernur Kalteng, dan Insya Allah berkas hasil paripurna inipun secepatnya akan di sampaikan ke Gubernur Kalteng oleh Plh Bupati Lamandau,” kata Tommy seusai paripurna.