
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mencari solusi penyelesaian persoalan di internal Koperasi Cipta Bersama. (Istimewa)
Kotawaringin News, Lamandau – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamandau melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mencari solusi penyelesaian persoalan di internal Koperasi Cipta Bersama Sejati Mandiri, Rabu (27/10/2021).
Rapat tersebut dihadiri Ketua DPRD Lamandau, M Bashar, Wakil Ketua, Budi Rahmat, sejumlah anggota DPRD Lamandau, puluhan anggota Koperasi yang merasa tidak mendapatkan haknya, perwakilan pengurus koperasi, perwakilan PT Gemareksa Mekarsari serta sejumlah kepala OPD terkait.
RDP dibuka oleh Budi Rahmat dangan diawali mereview sejarah terbentuknya koperasi hingga akhirnya muncul persoalan di internal koperasi.
“Hari ini kita duduk disini sebagai upaya mencari solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat dalam hal ini anggota koperasi Cipta Bersama,” ungkapnya mengawali diskusi.
Dahulu, lanjut dia, lahan seluas sekitar 900 hektare yang sekarang dikelola oleh Koperasi Cipta Bersama ini merupakan lahan garapan PT Gemareksa Mekarsari. Namun karena adanya peraturan baru maka lahan tersebut yang semula berada di kawasan putih, berubah menjadi kawasan hijau.
“Artinya, lahan tersebut harus dikembalikan kepada negara. Negara dalam hal ini adalah pemerintah. Bukan begitu bapak ibu sekalian,” tanya Budi Rahmat kepada peserta audiensi dan langsung diiyakan.
Pada saat itu, sambung dia, pemerintah berfikir bagaimana lahan tersebut bisa memberikan manfaat bagi masyarakat. Seiring berjalannya waktu, lahan tersebut dikelola koperasi Cipta Bersama dan belakangan muncul konflik di internal koperasi.
“Jika kita melihat persoalan yang terjadi, sebenarnya baik Pemerintah mapun DPRD tidak mempunyai kewenangan masuk mencampuri permasalahan ini, dan yang bisa menyelesaikan masalah ini adalah bapak ibu sekalian. Namun demikian kita mencoba bersama-sama mencari jalan terbaiknya,” ujarnya.
Artinya, imbuh dia lagi, jalan terbaik dari persoalan ini adalah sebaiknya bapak ibu tetap bergabung satu bendera di dalam koperasi. “Islah saja, berdamai demi kebaikan bersama. Karena jika sampai hari ini tidak ada solusi, maka tidak menutup kemungkinan persoalan ini naik ke jalur hukum positif dan Polhut akan melakukan polici line terhadap lahan tersebut.”
Diketahui, dari sekitar 400 orang anggota koperasi, 157 orang diantaranya merasa tidak mendapatkan manfaat dari hasil pengelolaan lahan tersebut.
Sebab itu, mereka menuntut agar tunggakan Sisa Hasil Produksi (SHP) selama hampir 2 setengah tahun belakangan belum dibayar, segera dibayar. Tuntutan lainnya agar lahan tersebut dibagi dua antara pengurus koperasi yang ada saat ini setengahnya untuk 157 orang lainnya.
Hingga RDP selesai, belum ada kepastian dan keputusan masih menunggu sepekan kedepan. “Diharapkan Pemerintah daerah proaktif memberikan pembinaan kepada masyarakat, sehingga semua anggota koperasi bisa mendapat manfaat,” tukasnya. (M/BH/K2)










