
Wakil Ketua DPRD Lamandau Budi Rahmat. (Istimewa)
Kotawaringin News, Lamandau – Awal pekan tadi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamandau bersama Eksekutif telah melakukan rapat membahas tentang Ranperda penyertaan modal di PT Bank Kalteng.
Hal itu seperti disampaikan Wakil Ketua DPRD, Budi Rahmat, saat dibincangi wartawan di ruang kerjanya, Selasa (26/10/2021).
“Iya, sebagaimana jadwal Bamus (Badan Musyawarah) DPRD, kita telah melaksanakan rapat gabungan Legislatif- Eksekutif yang membahas tentang pembahasan ranperda penyertaan modal di PT Bank Kalteng,” ungkapnya.
Dia mengatakan, sebelumnya telah ada tiga buah Perda yang mengatur penyertaan modal oleh Pemkab Lamandau pada Bank Kalteng. Oleh karena itu, perlu disesuaikan lagi dengan adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mewajibkan PT Bank Kalteng memiliki modal dasar sebesar Rp3 triliun.
“Kita ketahui bahwa per tahun 2020 lalu, modal dasar Bank Kalteng itu sebesar 1,5 triliun rupiah. Sesuai Peraturan OJK nomor 12 tahun 2020 yang mewajibkan memiliki modal dasar 3 T, maka ada kekurangan 1,5 T untuk memenuhi persyaratan yang dibuat OJK tersebut,” ucap politisi PDI-P itu.
Dijelaskan Budi, bahwa telah dilaksanakan rapat umum pemegang saham PT Bank Kalteng yang menghasilkan beberapa keputusan, salah satunya Kabupaten Lamandau berkewajiban menambah penyertaan modal sekitar Rp90 milyar.
“Yang sudah disetorkan Pemkab Lamandau per hari ini (Selasa 26 Oktober 2021) sebesar 50.880.000.000 rupiah, sisanya diangggarkan di APBD murni tahun 2021 berdasarkan Perda terdahulu sebesar 3,5 miliar rupiah ditambah pada APBD Perubahan tahun 2021 berdasarkan Perda yang baru sebesar 7,5 miliar rupiah,” kata Budi Rahmad.
Kemudian, lanjut dia, tahun 2022 dan 2023 Pemkab Lamandau akan menyetor Rp10.886.000.000, dan tahun 2024 sebesar Rp10.866.000.000 dengan total keseluruhan penambahan penyertaan modal pada PT Bank Kalteng di tahun 2024 sebesar 90,7 miliar rupiah.
“Harapan kita, karena kewajiban itu harus selesai di tahun 2024, maka deviden atau pembagian laba yang akan diterima Pemkab Lamandau selaku pemegang saham sebesar 15 hingga 20 miliar rupiah per tahun. Artinya pemerintah daerah akan mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang rutin didapat dari penyertaan modal tersebut,” jelasnya.
Budi Rahmat menyebut, bahwa seluruh anggota dewan sepakat dengan schedule dan jumlah anggaran yang dibahas dalam rapat gabungan tersebut. “Kita dukung dan semua anggota sepakat dengan POJK dan hasil rapat umum pemegang saham terkait penambahan penyertaan modal dasar pada PT. Bank Kalteng. Untuk itu kita mendorong pihak eksekutif untuk tepat waktu dalam menyetorkan, diharapkan setiap awal tahun harus sudah disetor agar pendapatan deviden lebih maksimal,” tukasnya. (M/BH/K2)










