Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) sudah membuat rencana strategis perumahan di Kabupaten ini ini, melalui Perda tentang Rencana Pengembangan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Perumahan (RP3KP).
Melalui perda tersebut, maka Pemkab Kobar berkewajiban untuk menyediakan rumah bagi masyarakat yang belum memilikinya.
Ketua DPRD Kobar Rusdi Ghozali mengatakan pembangunan kawasan permukiman ini mutlak dilakukan, agar terjadi keseimbangan antara pembangunan dan kenyamanan masyarakat.
“Terutama lanjut Rusdi Ghozali bagi masyarakat yang belum memiliki tempat tinggal,” ucapnya, Kamis (1/2/2024).
Rusdi menjelaskan, dengan RP3KP diharapkan bisa menjawab kebutuhan rumah bagi masyarakat Kobar yang belum memilikinya. Bahkan, tidak hanya kebutuhan rumah saja tapi juga bantuan pembangunan rumah bagi warga yang sudah memiliki lahan.
“Pertama, kita membuat kebijakan penyelesaiannya. Terus yang kedua, pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan penyusunan rencana pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.”
Selain membuat desain tata ruangnya, daerah mana yang kemudian dibuat untuk rumah subsidi. Sekarang kita juga membangun, namanya rumah baru untuk menyarakat berpenghasilan rendah. (Yus)