Dor.. Dua Pelaku Curanmor Dilumpuhkan

banner 468x60

Pangkalan Bun, KNews – Polisi Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di jalan Kumpai Batu Atas RT 04 Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan.

Kedua pelaku yang diringkus berinisial S Als AK (40) tahun warga jalan Abdul Hamid Rt 15 Kelurahan Kumai Hulu, dan
MM (31) tahun warga Desa Sei Tendang Rt 03 Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar.

banner 336x280

Kasus terungkap saat Korban Juni Qori Umami Binti Zainudin (30) tahun melaporkan kasus ini ke Kantor Polisi Sektor (Polsek) Arut Selatan (Arsel), kemudian personil gabungan Satreskrim Polres Kobar dan Polsek Arsel melakukan penyelidikan.

“Pada Kamis 17 Agustus 2017 sekira pukul 16.30 WIB di lakukan penangkapan terhadap tersangka MM, saat di lakukan penggeledahan di rumahnya didapati satu unit sepeda motor korban, dan pada saat di lakukan pengembangan untuk menunjukkan lagi unit sepeda motor barang bukti lainnya, Kedua orang tersangka melakukan perlawanan kepada petugas dan mencoba melarikan diri sehingga di lakukan upaya paksa di lumpuhkan dengan timah panas,” terang Kasat Reskrim Polres Kobar, Zaldy, Jumat (18/8).

Ia menjelaskan pada hari Jumat 4 Agustus 2017 telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( curanmor ) di jalan Kumpai Batu Atas Rt 04 Desa Pasir Panjang. Kala itu korban meninggalkan rumahnya dalam keadaan terkunci dan pergi ke rumah keluarganya selama 6 hari dan sewaktu korban kembali pulang kerumahnya ada warga yang memberitahukan bahwa pintu rumah korban dalam keadaan terbuka kemudian korban dan warga tersebut masuk kedalam rumah dan ternyata 1 unit sepeda motor merek Suzuki Shogun dengan plat KH 5125 GL, dan 1 unit sepeda motor merek Honda Vario dengan plat KH 6903 GA serta 1 unit Laptop merk Toshiba yang di simpan dalam rumah tidak ada atau hilang.

“Ke dua pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang curat, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara” Timpal Zaldy. (Hendri/Knews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *