
Kotawaringin News, Lamandau – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lamandau mulai mengkaji sistem pembayaran KIR atau uji kelayakan kendaraan secara non tunai. Langkah awal yang dilakukan dengan melakukan kerja bareng bersama pihak perbankan.
Kepala Dishub Kabupaten Lamandau, Triadi mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan penjajakan bersama dengan pihak perbankan terkait rencana penerapan sistem berbasis digital ini.
“Kami bersama Bank Mandiri sudah melakukan koordinasi mengenai penjajakan rencana penerapan sistem pembayaran non tunai (cashless) pada pelayanan KIR,” ujar Triadi, di Nanga Bulik. Senin, 19 September 2022.
Triadi, menjelaskan, dengan rencana penerapan sistem cashless ini, nantinya masyarakat bisa melakukan pembayaran retribusi uji KIR kendaraan melalui transfer pihak bank ataupun non tunai.
“Langkah ini dilakukan untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat dan dalam rangka mendukung digitalisasi pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Triadi berharap, pelayanan dengan sistem pembayaran non tunai ini bisa segera direalisasikan dalam waktu dekat.
“Sehingga setiap pelayanan yang dilakukan kepada masyarakat nantinya diharapkan bisa semakin mudah, bersih dan transparan,” imbuhnya.
Ditambahkannya, disamping itu, selain sebagai upaya mendukung digitalisasi pelayanan kepada masyarakat, perubahan sistem pembayaran uji KIR ini juga diharapkan mampu mengintegrasikan data KIR antara kabupaten maupun pusat.
“Harapan kami uji kir di Kabupaten Lamandau semakin mudah dan tentunya lebih bersih dan transparan,” tukasnya.
Dishub Lamandau juga meminta dukungan dari masyarakat khususnya warga yang ingin mengurus uji KIR kendaraan agar nantinya dapat memanfaatkan kesempatan ini, guna mendukung transfaransi serta memaksimalkan pendapatan dari uji KIR di daerah.(BH)










