Tumarno
Kotawaringin News, Pangkalan Bun – Kasus sengketa lahan di Jalan Rambutan Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) kian memanas. Perkara tersebut berbuntut pada pelaporan pihak ahli waris Brata Ruswanda ke Mabes Polri. Sebagai terlapor adalah Bupati Kobar Hj Nurhidayah dan sejumlah pejabat lain di lingkup Pemkab Kobar.
“Saat ini kami proses ke Bareskrim dan Irwasum (Mabes Polri), biar segera dilakukan gelar perkara,” kata Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum ahli waris Brata Ruswanda, Sabtu (17/5/2019).
Alasannya, Bupati Kotawaringin Barat diduga telah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu, yakni berupa foto copy SK Gubernur Kalteng untuk menguasai lahan seluas sekitar 10 hektare atas nama pemerintah daerah. Padahal, pada faktanya SK Gubernur tersebut tidak pernah ada baik secara fisik maupun dalam registrasi surat di Pemprov Kalteng.
Selain itu, Nurhidayah dan sejumlah pejabat lain, juga diduga telah menyalahgunakan kewenangan dan atau melakukan perbuatan di luar batas kewenangannya. Yaitu, mereka telah melakukan eksekusi lahan tersebut dengan memasang patok tata batas lahan serta plang papan nama bertuliskan tanah milik Pemkab Kobar.
“Jelas itu salah, karena yang berhak melakukan eksekusi adalah adalah juru sita pengadilan. Sedangkan juru sita pengadilan sendiri pun tidak berani melakukan, karena tidak ada putusan eksekutorial,” tegas Kamaruddin.
Disamping itu, lanjut dia, klaim pihak Pemkab Kobar bahwa putusan hukum telah inkrah adalah satu kesalahan besar dan merupakan pembohongan publik. Pasalnya, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI adalah novum, yaitu perkara pokok belum diadili.
Lebih lanjut Kamaruddin menjelaskan, sebenarnya Nurhidayah dan sejumlah pejabat lain di lingkup Pemkab Kobar sudah tiga kali dipanggil Bareskrim Mabes Polri, namun tidak hadir. Oleh karena itu, baru-baru ini Kamaruddin menyampaikan permohonan kepada Bareskrim dan Irwasum Mabes Polri untuk dilakukan gelar perkara. Sehingga, perkara tersebut bisa meningkat dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan demikian, jika tetap mangkir Bupati Kobar bisa dijemput paksa oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, kuasa hukum Pemkab Kobar, Rahmadi Gelentam, dalam jumpa pers menyatakan bahwa pihaknya juga telah melaporkan balik pihak ahli waris Brata Ruswanda ke Polda Kalteng atas tudingan melakukan pemalsuan sejumlah surat atau dokumen. (gza)