
Pj Sekda Seruyan Bahrun Abbas. (Yasir)
Kotawaringin News, Seruyan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan berupaya semaksimal mungkin membentuk Peraturan Bupati atau Perbup tentang Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit di wilayah setempat.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan, Bahrun Abbas mengatakan, pembentukan Perbup tersebut dimaksudkan untuk program jaminan sosial yang nantinya diperuntukkan pekerja rentan di Perusahaan Besar Swasta (PBS) berbasis perkebunan kelapa sawit.
“Kita masih melakukan penggodokan terkait wacana tersebut. Tentunya, Perbup ini dimaksudkan untuk para pekerja rentan di PBS Kelapa Sawit di wilayah kita,” katanya, Senin (16/4/2024).
Kepastian hukum dan pedoman jaminan sosial ini, tambah Bahrun Abbas, merupakan perwujudan dari kepedulian pemerintah terhadap kehidupan masyarakat pekerja dalam memperbaiki kualitas perekonomian mereka.
“Kita berharap, tentu saja, dengan adanya Perbup ini kemudian hari akan meringankan beban masyarakat Bumi Gawi Hatantiring,” pungkasnya. (Ys)