
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Pria berinisial RD (20) dan HR ditangkap polisi dengan barang bukti sabu. Sebelumnya, dia mau mengantar barang haram itu ke orang yang tak dikenalnya.
RD dan HR ditangkap di pinggir Jalan Ahmad Saleh Km.40 Kelurahan Kotawaringin Hilir Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng,
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono membenarkan bahwa Polsek Kotawaringin Lama melakukan penangkapan kepada dua tersangka, yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu–sabu.
“Penangkapan RD dan HR berawal dari laporan masyarakat dan segera di tindak Lanjuti oleh jajaran Satresnarkoba Polsek Kotawaringin Lama” katanya dikutip dari rilis Humas Polres Kobar, Rabu (8/6/2022).
Kapolres menyebutkan Kronologisnya,
Pada hari Selasa (7/6) sekitar jam 10.30 Wib pihak kepolisian dari Polsek Kotawaringin Lama telah mengamankan Terlapor RD dan HR, yang sedang mengendarai kendaraan motor jenis Honda Vario di Jalan Ahmad Saleh Km.40 Kelurahan Kotawaringin Hilir Kecamatan Kotawaringin Lama, Kobar.
Kemudian petugas, mendekati kedua tersangka tersebut dan membawa ke pinggir jalan yang setelah pihak kepolisian melakukan melakukan penggeledahan terhadap RD dan HR menemukan di dalam kantong jaket yang dipergunakan berupa 1 buah bungkus snack nabati di dalamnya terdapat tissue, potongan plastik hitam dan 4 paket kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,03 gram.
Lalu, lanjut Kapolres saat dilakukan penggeledahan di kantong celana sebelah kiri menemukan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung J1 Ace No.Sim Card 0815-4562-4425 dan pada saat pihak kepolisian melakukan penggeledahan terhadap RD menemukan di kantong celana sebelah kanan berupa 1 buah Handphone merk Oppo.
Bahwa Para Terlapor mengakui sudah bersepakat untuk menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada pemesan di Desa Sekoban Kabupaten Lamandau dengan upah sebesar Rp.600.000. Selanjutnya RD dan HR dan barang bukti di bawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Kobar untuk proses lebih lanjut.
Pasal yang di sangkakan, Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Yus)







