
KNews, Polres Kapuas – Bhabinkamtibmas Polsek Kapuas Timur, Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng, Aipda M. Noor Baihaki melaksanakan sosialisasi tentang larangan melakukan pertambangan secara liar atau illegal mining dan penggunaan bahan kimia merkuri/sianida kepada masyarakat Desa Anjir Mambulau Barat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, Kalteng, Senin (19/4/2021) siang.
Aipda M. Noor Baihaki mengatakan sosialisasi yang dilakukannya terkait dengan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu baru, Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdangangan bahan kimia sianida, Undang -undang nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia dan larangan penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia.
“Melalui media spanduk, kami terus mensosialisasikan pencegahan illegal mining dan penggunaan bahan kimia merkuri/sianida dan kami berharap masyarakat mengetahui dan memahami dampak dan akibatnya serta mengetahui ancaman hukuman bagi pelaku Illegal Mining,” ucapnya.
Di kesempatan tersebut, Baihaki juga menyampaikan imbauan penerapan protokol kesehatan demi pencegahan Covid-19.
“Penerapan Protokol kesehatan terus kami gaungkan, agar masyarakat semakin sadar pentingnya memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak untuk menghentikan Covid-19 yang masih menjadi pandemi saat ini,” terang Baihaki. (ver)










