
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]ir dan mencegah serta mewujudkan wilayah bebas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) saat ini tengah di gencarkan oleh jajaran Polres Murung Raya Polda Kalteng.
Seperti yang dilaksankan langsung oleh Bhabinkamtibmas Pospol Sei Babuat Polsek Permata Intan Polres Murung Raya yang terus meningkatkan kegiatan sosialisasi larangan Karhutla kepada masyarakat Desa Tumbang Bantian, Sabtu (27/02/2021) pukul 13.00 WIB.
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Permata Intan Ipda Monang menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya tengah gencar melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat khususnya Kec. Permata Intan dengan menggencarkan sosialisasi terkait penanggulangan serta pencegahan Karhutla yang menjadi salah satu fokus untuk mewujudkan wilayah zero (bebas) Karhutla.
Adapun isi pemberitahuan yang di tuangkan dalam spanduk bertuliskan ”DILARANG MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN” serta dalam spanduk juga di jelaskan tentang jeratan Pasal bagi yang melakukan pembakaran Hutan dan lahan secara sengaja, sesuai dengan Undang-Undang Pasal 98 Ayat 1 UU No. 32 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Saat ini Polsek Permata intan dan Pospol Sei Babuat tengah gencar melaksanakan upaya preemtif dengan gencar mensosialisasikan secara intens termasuk melalui personel Bhabinkamtibmas di lapangan,” tutup Kapolsek. (van)







